Lucky Mulyawan Martono ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang. Diduga, anak dari bos Apotek Gama Group, Edy Mulyawan Martono tersebut telah melanggar tindak pidana kefarmasian terkait obat racikan berbahaya.