Hakim Tolak Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Sampah Tangsel Rp 75,9 Miliar

Keinginan Direktur PT Ella Pratama, Sukron Yuliadi Mufti, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Zeky Yamani, untuk bebas dari jerat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten kandas. Eksepsi kedua terdakwa proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar tersebut ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top