Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang menyiapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa keterangan pasca libur Idul Fitri 1446 Hijriah.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang menyiapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa keterangan pasca libur Idul Fitri 1446 Hijriah.