Produsen sekaligus bandar tembakau gorila berinisial MM (29) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya, di Kelurahan Muara Bakti, Kecamatan Bebelan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 7 Desember 2024. Polisi mengamankan satu kilogram lebih tembakau gorila.