Hindari Konflik Agraria, 5 Kementerian Tandatangani MoU

Untuk menghindari konflik pertanahan, pemerintah melalui lima kementerian/lembaga (K/L) sepakat memperkuat sinergi dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Kawasan Permukiman dan Perumahan Rakyat, serta Badan Informasi Geospasial (BIG), Senin, 17 Maret 2025.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top