Dua warga negara (WN) asal Arab Saudi terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kabupaten Serang dan daerah lain di Banten. Keterlibatan dua WN Arab Saudi tersebut kini telah dilaporkan ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.