Sebuah pabrik tahu yang kedapatan menggunakan bahan berbahaya berupa formalin di Jalan Raya Kukun – Daon, Kampung Keusik, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, digerebek oleh petugas Balai BPOM Serang pada 24 September 2024. Dalam penggerebekan tersebut, pemilik pabrik berinisial IS diamankan dan terancam hukuman berat.