Kembalikan Uang Suap Rp407 Juta, ASN Pemprov Banten Divonis 1 Tahun Penjara

Asep Saepurohman aparatur sipil negara (ASN) pada Pemprov Banten divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis sore, 31 Oktober 2024.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top