Bawaslu Ingatkan Penyelenggara Jangan Terima Pemilih di Luar Data Pilkada Serang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang meminta penyelenggara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk tidak memberikan ruang bagi pemilih tambahan yang tidak tercatat dalam data pemilih pada Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top