Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang meminta penyelenggara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk tidak memberikan ruang bagi pemilih tambahan yang tidak tercatat dalam data pemilih pada Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang meminta penyelenggara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk tidak memberikan ruang bagi pemilih tambahan yang tidak tercatat dalam data pemilih pada Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu.