Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.
Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.