Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menyita aset wajib pajak senilai Rp 247,7 miliar. Ratusan miliar aset yang disita tersebut dilakukan selama tahun 2024 lalu.
Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menyita aset wajib pajak senilai Rp 247,7 miliar. Ratusan miliar aset yang disita tersebut dilakukan selama tahun 2024 lalu.