Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membebaskan Muhammad Usman (25) pelaku pencurian ponsel dari Rutan Kelas IIB Serang, Kamis 12 Desember 2024. Tersangka kasus pencurian ponsel itu dibebaskan melalui restorative justice.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membebaskan Muhammad Usman (25) pelaku pencurian ponsel dari Rutan Kelas IIB Serang, Kamis 12 Desember 2024. Tersangka kasus pencurian ponsel itu dibebaskan melalui restorative justice.