Dua pengedar tembakau gorila ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan di Kabupaten Lebak pada Kamis, 5 Desember 2024.
Dua pengedar tembakau gorila ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan di Kabupaten Lebak pada Kamis, 5 Desember 2024.